BPS KABUPATEN GIANYAR TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI - News - BPS-Statistics Indonesia Gianyar Regency

BPS KABUPATEN GIANYAR TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI

BPS KABUPATEN GIANYAR TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI

April 1, 2024 | Other Activities


Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pemberian meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BPS Kabupaten Gianyar sebagai satuan kerja dengan predikat WBK/WBBM, menolak dengan tegas adanya gratifikasi dalam pelayanan kami.

Lebaran sebentar lagi, mari sambut Idul Fitri tanpa gratifikasi.

#Gratifikasi
#WBK #WBBM #BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#BPSKabupatenGianyar
#DataMencerdaskanBangsa
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten GianyarJl. Erlangga Nomor 5

Gianyar 80511

Telp (0361) 943075 Faks (0361) 943075

Mailbox : bps5104@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia