Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pemberian meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
BPS Kabupaten Gianyar sebagai satuan kerja dengan predikat WBK/WBBM, menolak dengan tegas adanya gratifikasi dalam pelayanan kami.
Lebaran sebentar lagi, mari sambut Idul Fitri tanpa gratifikasi.