Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pemberian meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
BPS Kabupaten Gianyar sebagai satuan kerja dengan predikat WBK/WBBM, menolak dengan tegas adanya gratifikasi dalam pelayanan kami.
#SahabatData dapat menyampaikan laporan gratifikasi, keluhan, atau saran dalam pelayanan BPS Kabupaten Gianyar melalui beberapa platform seperti www.lapor.go.id, email, Facebook, Instagram, dan lainnya atau dapat berkunjung langsung ke Kantor BPS Kabupaten Gianyar.