TOLAK DAN LAPORKAN GRATIFIKASI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Gianyar

TOLAK DAN LAPORKAN GRATIFIKASI

TOLAK DAN LAPORKAN GRATIFIKASI

31 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pemberian meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BPS Kabupaten Gianyar sebagai satuan kerja dengan predikat WBK/WBBM, menolak dengan tegas adanya gratifikasi dalam pelayanan kami.

#SahabatData dapat menyampaikan laporan gratifikasi, keluhan, atau saran dalam pelayanan BPS Kabupaten Gianyar melalui beberapa platform seperti www.lapor.go.id, email, Facebook, Instagram, dan lainnya atau dapat berkunjung langsung ke Kantor BPS Kabupaten Gianyar.

Cegah Korupsi, Tolak Gratifikasi

#Gratifikasi
#Pengaduan
#WBK #WBBM #BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#BPSKabupatenGianyar
#DataMencerdaskanBangsa
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten GianyarJl. Erlangga Nomor 5

Gianyar 80511

Telp (0361) 943075 Faks (0361) 943075

Mailbox : bps5104@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik